Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 dari 6 Pelaku Penikaman Bagus Hermadi Ditangkap, Terungkap Motifnya karena Hal Ini

Kompas.com - 23/08/2021, 17:01 WIB
Muchlis,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Para pelaku tragedi Surabaya berdarah yang terjadi Jalan Balongsari Surabaya, menewaskan Bagus Hermadi pemuda asal Nganjuk akhirnya dibekuk petugas Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021).

Dalam rilisnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan, peristiwa penikaman Bagus terjadi pada 19 Agustus pukul 23.15 WIB.

Bagus meninggal dunia akibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

"Bahwa pelaku yang telah diamankan saat ini ada 5 orang pelaku dan 1 DPO masih dalam pengejaran tim. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa kami tangkap 1 pelaku ini," ucap Yusep, Senin.

Baca juga: Kronologi Pria di Surabaya Tewas Ditikam di Jalan Raya, Sempat Diadang Pengendara Motor

Para pelaku tersebut adalah BY, KM, JK, ST, NR dan FG (DPO).

Mereka diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes di rumahnya masing-masing.

"Setelah pasca-kejadian, petugas membutuhkan waktu sekitar 2 kali 24 jam dan para pelaku ini setelah beraksi mereka pulang ke rumahnya masing-masing," papar Yusep.

Yusep menuturkan, awal mula kelima pelaku ditangkap oleh petugas setelah mendapatkan keterangan dua saksi kunci dan pengembangan hasil dari penyelidikan serta tanda-tanda petunjuk dari CCTV  di tempat kejadian perkara.

Hasil CCTV nampak terlihat 3 motor (rombongan) pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan memepet motor dan menikam korban.

"Pertama kami amankan salah satu pelaku. Kemudian dari keterangan pelaku inilah kami dapat mengamankan 4 pelaku lainnya dan satu dalam pengejaran," kata dia.

 

Dari tiga motor yang berboncengan, diamankanlah tiga alat bukti yang digunakan oleh pelaku yaitu satu sebilah pedang, pisau dan satu seperti sangkur.

Senjata tajam itulah yang selalu dibawa dan pakai oleh pelaku untuk menganiaya korban sehingga meninggal dunia di tempat.

"Motifnya dari pelaku ini hanya sikap arogansi, pelaku saat melihat korban dinilai ugal-ugalan dalam berkendara di jalan," ujar dia.

Baca juga: 2 Pekerja di Papua Ditemukan Hangus Terbakar Bersama Mobilnya, Pelaku Diduga KKB

Selain mengamankan 5 pelaku dan sajam yang digunakan, petugas telah mengamankan 1 motor Honda PCX dan Honda Beat, 7 unit ponsel berbagai merek, satu buah rekaman CCTV dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Saya kira dugaan yang dilakukan oleh pelaku penganiaya mengakibatkan kematian dan perencanaan sudah cukup bukti dan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Akibat dari perbuatan para pelaku, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP, 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com