Pelaku sempat membantah
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi lalu menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
"Pelaku sempat membantah, setelah dihadirkan korban dan saksi ia tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.