PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SS (44) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah tega mencabuli anak tirinya selama enam tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban AY (12) yang tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya SS ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah mencabuli AY sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Dalam aksinya, ia selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya. Ancaman itu membuat korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
Baca juga: Pamit Merantau ke Jakarta, Gadis di Kebumen Justru Dicabuli Ayahnya
Tak dilayani istri
Menurut SS, ia nekat melakukan kekerasan seksual kepada AY lantaran tak lagi dilayani oleh istrinya.
"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam. Saya lakukan tengah malam saat istri tidur," kata SS saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (20/8/2021).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim POlrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, AY tak berani menceritakan kejadian yang telah lama ia pendam itu karena takut adik serta ibunya akan dibunuh oleh SS.
SS sendiri, selalu mengancam membunuh adik dan ibunya tersebut jika tak dilayani.
"Kemudian, karena korban ini sudah tidak tahan lagi, ia lalu menceritakan kepada keluarganya. Keluarganya ini memberitahukan kepada bapak kandung korban dan akhirnya membuat laporan. Mirisnya korban sudah diperkosa selama enam tahun," ujar Fifin.
Baca juga: Tak Terima Adiknya Dicabuli, Pemuda di Kalsel Tikam Tetangga hingga Tewas
Pelaku sempat membantah
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi lalu menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
"Pelaku sempat membantah, setelah dihadirkan korban dan saksi ia tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.