Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Dilayani Istri, Anak Tiri Jadi Korban, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD

Kompas.com - 20/08/2021, 12:01 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SS (44) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah tega mencabuli anak tirinya selama enam tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban AY (12) yang tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya SS ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah mencabuli AY sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Dalam aksinya, ia selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya. Ancaman itu membuat korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

Baca juga: Pamit Merantau ke Jakarta, Gadis di Kebumen Justru Dicabuli Ayahnya

Tak dilayani istri

Menurut SS, ia nekat melakukan kekerasan seksual kepada AY lantaran tak lagi dilayani oleh istrinya. 

"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam. Saya lakukan tengah malam saat istri tidur," kata SS saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (20/8/2021).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim POlrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, AY tak berani menceritakan kejadian yang telah lama ia pendam itu karena takut adik serta ibunya akan dibunuh oleh SS.

SS sendiri, selalu mengancam membunuh adik dan ibunya tersebut jika tak dilayani. 

"Kemudian, karena korban ini sudah tidak tahan lagi, ia lalu menceritakan kepada keluarganya. Keluarganya ini memberitahukan kepada bapak kandung korban dan akhirnya membuat laporan. Mirisnya korban sudah diperkosa selama enam tahun," ujar Fifin.

Baca juga: Tak Terima Adiknya Dicabuli, Pemuda di Kalsel Tikam Tetangga hingga Tewas

 

Pelaku sempat membantah

Setelah mendapatkan laporan korban, polisi lalu menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

"Pelaku sempat membantah, setelah dihadirkan korban dan saksi ia tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com