"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.
Jasad korban sendiri, kata Rosita, telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, setelah diotopsi di rumah sakit.
Kasus ini terkuak setelah jasad korban ditemukan warga terlilit tali di Pantai Lesane Kota Masohi pada Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Tukang Becak Bunuh Kekasihnya, Kapolres: Kesal Korban Sering Mandi Malam
Jasad korban sendiri dibawa keluar dari kamar kos untuk dibuang ke laut dengan menggunakan becak.
Sesampai di pesisir pantai, tersangka mengikat dua bongkahan batu di jasad korban dan setelah itu membawa korban ke laut dengan perahu milik warga.
Tersangka mengikat lagi tubuh korban di jangkar nelayan dan langsung pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.