AMBON, KOMPAS.com - ES alias Ewin, pengayuh becak yang tega membunuh dan membuang jasad kekasihnya ke laut, telah ditetapkam sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah, Kamis (19/8/2021).
Dari pengakuannya ke penyidik, tersangka tega menganiaya korban hingga tewas di kamar kos tempat korban dan tersangka tinggal bersama pada Kamis (12/8/2021) pekan lalu.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka tetap tinggal bersama jasad korban di kamar kos hingga lima hari lamanya.
Jasad korban baru dibawa keluar untuk dibuang ke laut pada Selasa (17/8/2021) dini hari.
Baca juga: Pesan Jokowi soal Sekolah Tatap Muka: Harus Sudah Divaksin, Jangan Lepas Masker di Kelas
"Jadi, jasad korban ini lima hari di kamar kos, tersangka ini ingin menyembunyikan perbuatannya," kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis malam.
Tersangka menganiaya korban saat pulang menarik becak dan mendapati korban sedang mandi di malam hari.
Saat itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi dan memukuli korban di bagian kepala dan membenturkan kepala kepala korban ke didinding.
Setelah itu, korban yang sudah tidak berdaya diangkat ke tempat tidur dan tersangka lalu pergi meninggalkan korban untuk kembali mengayuh becak.
Besoknya, saat kembali ke kamar kos, tersangka melihat korban sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3, serta Pasal 181 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.