Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heriyanti, Anak Bungsu Akidi Tio, Resmi Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 19/08/2021, 06:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat ditunda, Siti Mirza seorang dokter di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya resmi melaporkan Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Heriyanti sendiri namanya mencuat dalam kasus janji sumbangan penanganan Covid-19 untuk Sumatera Selatan sebesar Rp 2 triliun. 

Laporan itu resmi dibuat oleh pengacara Siti, yakni Rangga Afrianto ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) kemarin di Polda Sumatera Selatan.

Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.

Baca juga: Pengakuan Anak Akidi Tio di Jakarta Saat Diperiksa Polda Sumsel soal Sumbangan Rp 2 Triliun

Bermula dari kerja sama bisnis bidang ekspedisi

Menurut Rangga, pada Mei 2019 Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya.

Siti pun dijanjikan mendapat  keuntungan 10-12 persen setiap bulan. Di awal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Alasan Siti Mirza Laporkan Heriyanti, Anak Akidi Tio: Geram, Janjikan Sumbangan Rp 2 Triliun tapi Tak Bayar Utang Rp 2,5 Miliar

 

Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu,  Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.

"Setelah enam bulan berjalan, perjanjian untuk keungan itu mulai macet. Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang Rp 500 juta ke klien kami dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi," kata Rangga lewat pesan singkat, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Dokter Kandungan Mengaku Ditipu Anak Akidi Tio Rp 2,3 Miliar: Boro-boro Sumbang Rp 2 Triliun, Bayar Utang Saja Tidak

Janji bayar utang jika warisan Akidi Tio cair

Diungkapkan Rangga, karena perjanjian investasi tersebut tak berjalan mulus, Heriyanti kemudian membuat surat perjanjian pinjaman uang yang berisi akan mengembalikan uang Siti Mirza setelah mendapatkan warisan ayahnya, yakni Akidi Tio.

Namun, seiring waktu berjalan rupanya Heriyanti tak kunjung memberikan itikad baik untuk membayar utang tersebut sehingga Siti akhirnya mengambil langkah hukum.

"Pokok utang Heriyanti kepada Siti Mirza sebesar Rp2,3 miliar. Tapi, karena pembayaran macet tersebut klien saya  menanggung bunga utang bank sebesar Rp 200 juta sehingga totalnya menjadi  Rp 2,5 miliar," ujar Rangga. 

Baca juga: Anak Akidi Tio Disebut Punya Utang Bisnis Rp 2,3 Miliar pada Dokter, Menantu: Hoaks

 

Alasan Siti Mirza laporkan Heriyanti: agar tidak ada lagi korban penipuannya ke depan

Terpisah, Siti Mirza pun membenarkan bahwa ia resmi melaporkan Heriyanti atas dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Ia menjelaskan semula tak ingin melaporkan Heriyanti karena prihatin. Akan tetapi, karena Heriyanti janji memberikan bantuan Rp 2 triliun yang ternyata belum bisa dipertanggungjawabkan, membuatnya menjadi geram.

"Heriyanti harus diberikan pelajaran. Masak iya sudah nge-prank pejabat dan masyarakat luas kok seenaknya saja sih?" kata Siti melalui pesan singkat ke Kompas.com, Kamis (19/8/2021).  

"Jelas dia menipu saya, janji tapi ngibul terus, palsu terus. Kalau tidak dilaporkan ke depan bakal banyak korban. Dia harus dikasih pelajaran," lanjut Siti. 

Menurut Siti, ia memiliki banyak bukti atas laporan yang dibuat olehnya itu. Sehingga, Heriyanti harus mengembalikan uang miliknya. Selain itu, Heriyanti diminta juga harus jujur terkait janji bantuan Rp 2 triliun.

"Dia harus jujur, uang Rp 2 triliun itu ada enggak?. Kalau cuma halusinasi, harus minta maaf dengan masyarakat," kata Siti. 

"Pinjaman uangku harus dibalikin bagaimanapun caranya. Itu bukan uang sedikit bagi dokter yang bayarannya BPJS seperti saya. Akan saya kejar sampai ke lubang tikus sekalipun," lanjut dia.

 

Polda Sumsel sudah lakukan gelar perkara kasus penipuan Rp 2,5 miliar Heriyanti

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan mereka sudah melakukan gelar perkara untuk Heriyanti dengan dua kasus berbeda pada 16 Agustus 2021 lalu. 

Kasus pertama, terkait janji bantuan Rp 2 triliun. Sedangkan kasus kedua, soal penipuan dan penggelapan Rp 2,5 miliar yang dilaporkan oleh Siti Mirza.

"Hasilnya (gelar perkara) saya belum dapat dari Dirkrimum, penyidik juga masih melakukan penyelidikan dua perkara tersebut," ujar Supriadi, dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/8/2021). 

 

Sebelumnya, Heriyanti pada Senin (26/7/2021) kemarin memberikan sumbangan secara simbolis untuk penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dengan nominal mencapai Rp 2 triliun.

Satu pekan setelah acara simbolis dilakukan, Heriyanti bersama suami dan anaknya serta dokter keluarga dipanggil penyidik Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, saldo yang ada di Heriyanti tak mencukupi Rp 2 triliun, sehingga ada indikasi jika bantuan tersebut hoaks.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, Heriyanti mendadak sakit sehingga pemeriksaan menjadi tertunda.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri punterpaksa harus diperiksa oleh tim internal dari Mabes polri terkait bantuan itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com