Salin Artikel

Heriyanti, Anak Bungsu Akidi Tio, Resmi Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar

Heriyanti sendiri namanya mencuat dalam kasus janji sumbangan penanganan Covid-19 untuk Sumatera Selatan sebesar Rp 2 triliun. 

Laporan itu resmi dibuat oleh pengacara Siti, yakni Rangga Afrianto ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) kemarin di Polda Sumatera Selatan.

Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.

Bermula dari kerja sama bisnis bidang ekspedisi

Menurut Rangga, pada Mei 2019 Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya.

Siti pun dijanjikan mendapat  keuntungan 10-12 persen setiap bulan. Di awal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu,  Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.

"Setelah enam bulan berjalan, perjanjian untuk keungan itu mulai macet. Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang Rp 500 juta ke klien kami dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi," kata Rangga lewat pesan singkat, Kamis (19/8/2021).

Janji bayar utang jika warisan Akidi Tio cair

Diungkapkan Rangga, karena perjanjian investasi tersebut tak berjalan mulus, Heriyanti kemudian membuat surat perjanjian pinjaman uang yang berisi akan mengembalikan uang Siti Mirza setelah mendapatkan warisan ayahnya, yakni Akidi Tio.

Namun, seiring waktu berjalan rupanya Heriyanti tak kunjung memberikan itikad baik untuk membayar utang tersebut sehingga Siti akhirnya mengambil langkah hukum.

"Pokok utang Heriyanti kepada Siti Mirza sebesar Rp2,3 miliar. Tapi, karena pembayaran macet tersebut klien saya  menanggung bunga utang bank sebesar Rp 200 juta sehingga totalnya menjadi  Rp 2,5 miliar," ujar Rangga. 


Alasan Siti Mirza laporkan Heriyanti: agar tidak ada lagi korban penipuannya ke depan

Terpisah, Siti Mirza pun membenarkan bahwa ia resmi melaporkan Heriyanti atas dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Ia menjelaskan semula tak ingin melaporkan Heriyanti karena prihatin. Akan tetapi, karena Heriyanti janji memberikan bantuan Rp 2 triliun yang ternyata belum bisa dipertanggungjawabkan, membuatnya menjadi geram.

"Heriyanti harus diberikan pelajaran. Masak iya sudah nge-prank pejabat dan masyarakat luas kok seenaknya saja sih?" kata Siti melalui pesan singkat ke Kompas.com, Kamis (19/8/2021).  

"Jelas dia menipu saya, janji tapi ngibul terus, palsu terus. Kalau tidak dilaporkan ke depan bakal banyak korban. Dia harus dikasih pelajaran," lanjut Siti. 

Menurut Siti, ia memiliki banyak bukti atas laporan yang dibuat olehnya itu. Sehingga, Heriyanti harus mengembalikan uang miliknya. Selain itu, Heriyanti diminta juga harus jujur terkait janji bantuan Rp 2 triliun.

"Dia harus jujur, uang Rp 2 triliun itu ada enggak?. Kalau cuma halusinasi, harus minta maaf dengan masyarakat," kata Siti. 

"Pinjaman uangku harus dibalikin bagaimanapun caranya. Itu bukan uang sedikit bagi dokter yang bayarannya BPJS seperti saya. Akan saya kejar sampai ke lubang tikus sekalipun," lanjut dia.

Polda Sumsel sudah lakukan gelar perkara kasus penipuan Rp 2,5 miliar Heriyanti

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan mereka sudah melakukan gelar perkara untuk Heriyanti dengan dua kasus berbeda pada 16 Agustus 2021 lalu. 

Kasus pertama, terkait janji bantuan Rp 2 triliun. Sedangkan kasus kedua, soal penipuan dan penggelapan Rp 2,5 miliar yang dilaporkan oleh Siti Mirza.

"Hasilnya (gelar perkara) saya belum dapat dari Dirkrimum, penyidik juga masih melakukan penyelidikan dua perkara tersebut," ujar Supriadi, dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/8/2021). 


Sebelumnya, Heriyanti pada Senin (26/7/2021) kemarin memberikan sumbangan secara simbolis untuk penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dengan nominal mencapai Rp 2 triliun.

Satu pekan setelah acara simbolis dilakukan, Heriyanti bersama suami dan anaknya serta dokter keluarga dipanggil penyidik Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, saldo yang ada di Heriyanti tak mencukupi Rp 2 triliun, sehingga ada indikasi jika bantuan tersebut hoaks.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, Heriyanti mendadak sakit sehingga pemeriksaan menjadi tertunda.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri punterpaksa harus diperiksa oleh tim internal dari Mabes polri terkait bantuan itu. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/065110178/heriyanti-anak-bungsu-akidi-tio-resmi-dilaporkan-atas-kasus-penipuan-rp-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke