Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, dan beberapa perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, linggis, obeng, senter, ponsel, sepeda motor dan lainnya.
Sementara itu, tersangka RH alias Badak mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang di rentenir dan bank senilai puluhan juta.
"Saya (kepepet) karena mempunyai utang, di rentenir sekitar Rp 17 juta dan di bank Rp40 juta. Awalnya pinjam di rentenir Rp 1 juta, lalu Rp 2 juta, lama-lama jadi banyak," ujar RH, yang bekerja sebagai buruh itu.
Baca juga: 2 Pria di Magelang Bobol ATM untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW
RH juga mengaku spontan mencuri di apotek karena melihat apotek sasarannya itu sepi tidak ada penjaga.
Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang dari daerah Klakah, Kabupaten Boyolali.
"Pulang dari Klakah tahu ada itu (apotek) enggak digembok, tidak ada orangnya terus saya langsung ke situ," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.