Salin Artikel

Terjerat Rentenir, Buruh di Magelang Nekat Bobol 2 Apotek

Kepala Polres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengemukakan, pelaku adalah RH alias Badak (47), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah residivis pada kasus yang sama pada 2020.

"Dua hari berturut-turut, dua apotek di daerah Dukun dan Sawangan telah dibobol oleh tersangka. Tersangka mengambil uang tunai dari hasil penjualan obat apotek tersebut," jelas Ronald, dalam keterangan pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/8/2021).

Ronald menjelaskan, RH diduga telah mencuri uang di Apotek Waringin Jaya, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Senin (9/8/2021).

Saat itu ia berhasil mengambil uang Rp 25 juta. 

Tidak berselang lama, RH kembali mencuri uang milik Apotek Dukun, di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu (11/8/2021).

Di apotek ini, ia menggondol uang Rp 43 juta.

"Tersangka masuk ke apotek yang sudah tutup dengan merusak pintu depan dan belakang. Saat berhasil masuk, ia lalu membobol brankas penyimpanan uang. Di TKP pertama ia mencuri Rp 25 juta dan TKP kedua sebanyak Rp 43 juta," papar Ronald.

Menurut Ronald, tersangka memilih apotek sebagai sasaran karena mengira pada masa saat ini tempat itu sedang laris sehingga ada banyak uang di toko obat tersebut. 

Usai mencuri, lanjut Ronald, uang puluhan juta itu dipakai untuk melunasi utang tersangka dan membeli perhiasan saudaranya.


Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, dan beberapa perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, linggis, obeng, senter, ponsel, sepeda motor dan lainnya. 

Sementara itu, tersangka RH alias Badak mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang di rentenir dan bank senilai puluhan juta. 

"Saya (kepepet) karena mempunyai utang, di rentenir sekitar Rp 17 juta dan di bank Rp40 juta. Awalnya pinjam di rentenir Rp 1 juta, lalu Rp 2 juta, lama-lama jadi banyak," ujar RH, yang bekerja sebagai buruh itu. 

RH juga mengaku spontan mencuri di apotek karena melihat apotek sasarannya itu sepi tidak ada penjaga.

Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang dari daerah Klakah, Kabupaten Boyolali. 

"Pulang dari Klakah tahu ada itu (apotek) enggak digembok, tidak ada orangnya terus saya langsung ke situ," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/153013678/terjerat-rentenir-buruh-di-magelang-nekat-bobol-2-apotek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke