JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses hukum terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, Victor Yeimo, memunculkan beberapa reaksi dari para pendukungnya yang menuntut ia segera dibebaskan.
Bahkan pada Senin (16/8/2021), sejumlah massa yang mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, harus dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan, tuntutan berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi.
Victor Yeimo ditegaskannya sudah berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Dikabarkan Sakit, Kapolda: Victor Yeimo Sehat
"Ini harus lewat pengadilan," kata dia melalui keterangan pers virtual, Senin.
Nikolaus menuturkan, Kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021.
Saat ini, Victor Yeimo menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua.
"Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya," kata dia.
Pihak kepolisian menyatakan, massa yang mencoba melakukan aksi demo dipastikan berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Saat Kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas, melalui keterangan tertulis, Senin.
Pembubaran dilakukan karena massa tidak mengantongi izin dari kepolisian.