WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial FSA (40) nekat mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik adik kandungnya sendiri.
Ironisnya, uang hasil menggadaikan sertifikat digunakan untuk membayar utang kepada seorang rentenir.
“Ibu ini kami tangkap lantaran mencuri sertifikat tanah milik adik kandungnya sendiri di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba, Rabu (5/8/2020) malam.
Baca juga: Ponpes Sempon Wonogiri Belum Berkenan Terima Tamu dari Luar
Ghala menjelaskan, tersangka FSA berdalih nekat mencuri sertifikat lantaran kepepet harus membayar hutang kepada seseorang rentenir, akhir Desember 2018.
Seritifikat yang dicuri kemudian digadaikan kepada tetangganya senilai Rp 221 juta.
Setelah membayar utang, FSA menghilang lantaran takut ketahuan mencuri sertifikat tanah.
Selama dua tahun buron, polisi akhirnya berhasil menangkap FSA pekan lalu.
Baca juga: Meski 79 Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Wonogiri Aman Dikunjungi
Kepada polisi, FSA mengaku selain memiliki utang, ia juga menjadi korban penipuan seorang wanita di Solo.
Tak hanya rugi uang, dua mobilnya ikut dibawa kabur penipu.
Tersangka FSA ditangkap setelah suami adik kandungnya melaporkan ke polisi.
Ibu rumah tangga itu dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.