MAGELANG, KOMPAS.com - Pencuri uang milik apotek di wilayah Kecamatan Dukun, dan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diringkus aparat Polres Magelang.
Kepala Polres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengemukakan, pelaku adalah RH alias Badak (47), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah residivis pada kasus yang sama pada 2020.
"Dua hari berturut-turut, dua apotek di daerah Dukun dan Sawangan telah dibobol oleh tersangka. Tersangka mengambil uang tunai dari hasil penjualan obat apotek tersebut," jelas Ronald, dalam keterangan pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/8/2021).
Baca juga: Waspada Modus Pencuri Kendaraan Penghuni Kos di Tasikmalaya
Ronald menjelaskan, RH diduga telah mencuri uang di Apotek Waringin Jaya, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Senin (9/8/2021).
Saat itu ia berhasil mengambil uang Rp 25 juta.
Tidak berselang lama, RH kembali mencuri uang milik Apotek Dukun, di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu (11/8/2021).
Di apotek ini, ia menggondol uang Rp 43 juta.
"Tersangka masuk ke apotek yang sudah tutup dengan merusak pintu depan dan belakang. Saat berhasil masuk, ia lalu membobol brankas penyimpanan uang. Di TKP pertama ia mencuri Rp 25 juta dan TKP kedua sebanyak Rp 43 juta," papar Ronald.
Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran, 8 Kecamatan di Magelang Diguyur Hujan Abu
Menurut Ronald, tersangka memilih apotek sebagai sasaran karena mengira pada masa saat ini tempat itu sedang laris sehingga ada banyak uang di toko obat tersebut.
Usai mencuri, lanjut Ronald, uang puluhan juta itu dipakai untuk melunasi utang tersangka dan membeli perhiasan saudaranya.