KULON PROGO, KOMPAS.com- Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 58 juta.
Tersangka adalah perempuan bernama D (31) asal Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
D menipu dengan modus pengurusan perjalanan umrah dan wisata religi pada para korban.
“Sabtu (14/8/2021), pukul 18.00 WIB, terhadap pelaku dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulon Progo,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Pemancing Temukan Tengkorak Manusia Terkubur Pasir Pantai di Kulon Progo
Tiga warga melapor sebagai korban
Setidaknya tiga warga Kulon Progo sudah melapor sebagai korban penipuan D.
Salah satunya adalah Siti Aminah (42), seorang ASN dari Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo.
Siti sebenarnya mengenal D sebagai pemasok susu.
D menawarkan pengurusan paket umrah tahun lalu. Siti bersedia dan menyerahkan tunai Rp 14 juta pada D untuk umrah bersama suaminya.
Program umrah diklaim berlangsung hingga Desember 2020, namun D tidak memberi kabar.
Pelaku pun sampai digerebek di kontrakannya. Awalnya, D sedia mengganti uang Siti, namun D kemudian menghilang. Siti pun melaporkan kejadian ini pada polisi.
“Bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan program umrah,” kata Jeffry.
Baca juga: Pemerintah Berharap Arab Saudi Izinkan WNI yang Terlanjut Berangkat Umroh
D menawarkan paket wisata luar negeri ke Yerusalem, Israel. Kemudian, paket wisata ke Pelabuhan Bajo, Nusa Tenggara Barat.
D juga menipu dengan paket pembelian susu sejumlah 14 karton.
Yustina mengaku sudah mentransfer uang seperti permintaan D. Totalnya mencapai Rp 44,1 juta. Semua aksi ini berlangsung hingga akhir Maret 2020.
Belakangan, Yustina menyadari kalau D hanya berbohong. D tidak juga merealisasikan janjinya dan terus menghindar saat ditagih.
Yustina lantas melaporkan D ke polisi karena mengalami kerugian.
D ditangkap
D ditangkap polisi setelah seorang bidan bernama Susanti (43) di Kalurahan Tanjungharjo, Nanggulan, melaporkan perbuatan D ke polisi pada Sabtu (14/8/2021), pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, Susanti mengaku D telah menipu dirinya pada Februari 2021 lalu.
Usai gelar perkara, polisi langsung mengamankan D malam itu.
Polisi langsung menggiringnya masuk ruang tahanan. Polisi juga menjerat D dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.