Setelah itu, korban segera melapor ke polisi. Pada 30 Juli 2021, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Magelang.
Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penipuan telah dibagikan ke 10 orang kawanannya.
"Ternyata mereka ini komplotan, ada 10 orang lagi yang masih kita kejar (DPO), semuanya orang Jember," tandasnya.
Menurut AS, setiap orang mendapat bagian Rp 2 juta. Lalu saat beraksi, setiap orang mendapat peran masing-masing.
Baca juga: 52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran
Salah satunya berpura-pura menjadi pengusaha kacang hijau di Jember.
"Saya kebagian Rp 2 juta, lainnya dibagi-bagi dan masih ada yang di ATM. (Alasan ikut aksi penipuan) ini karena untuk kebutuhan mendesak," ungkapnya
Saat ini, para pelaku telah mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang formasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.