Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....

Kompas.com - 13/08/2021, 18:08 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya kini bisa menggunakan hasil rapid test antigen Covid-19.

Dalam ketentuan sebelumnya penumpang yang menuju atau dari Bali hanya boleh menggunakan hasil negatif tes swab PCR.  

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak sejak Kamis (12/8/2021) kemarin.

Baca juga: Diminta Luhut Perbaiki Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster

"Syarat utamanya calon penumpang sudah vaksin dua kali," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (13/08/21).

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.

Taufan menyebut, ketentuan menggunakan rapid test antigen juga hanya berlaku bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya.

Sedangkan dari Bali menuju selain Jawa, seperti Sumatera atau Kalimantan dan sebaliknya, tetap berlaku swab PCR dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dari Bali ke selain Jawa, masih PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 juga telah mengatur calon penumpang yang bisa menggunakan rapid test antigen adalah mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat Sekda tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada Rabu (11/8/2021).

Dalam surat dijelaskan bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada sejumlah surat edaran seperti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Poin Instruksi Luhut soal Penanganan Covid-19 di Bali

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Indra demikian dikutip dari Surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri mengatur syarat naik pesawat selama PPKM termasuk membolehkan penumpang pesawat dari atau menuju Bali menggunakan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan.

Hasil negatif rapid test antigen itu harus disertai dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi di Bali Sudah 91 Persen, tetapi Kasus Covid-19 Belum Turun

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 perjalanan.

Sementara untuk kedatangan dari maupun menuju luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com