Salin Artikel

Ditipu Lewat Facebook, Warga Banten Ini Rugi Rp 100 Juta Saat Beli Kacang Hijau 20 Ton

KOMPAS.com - SPM (35) warga Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penipuan di Facebook sebesar Rp 100 juta saat hendak membeli kacang hijau sebanyak 20 ton.

Menurut keterangan korban ke polisi, SPM saat itu hendak membeli kacang hijau dari dua pelaku, AS alias Achmad (39) dan AW alias Farel (35), warga Jember, Jawa Timur.

Saat itu, korban sepakat mengirim uang tanda jadi untuk 20 ton kacang hijau ke para pelaku.

"Awalnya, korban membeli kacang hijau yang ditawarkan tersangka, sebanyak 20 ton seharga Rp 270 juta. Keduanya sepakat dengan harga itu, lalu tersangka meminta uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi. Korban pun bersedia lalu mentransfer tanda jadi itu di Bank BCA Kota Magelang pada 23 Juli 2021," terang Kepala Polres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, dalam keterangan pers, Jumat (13/8/2021).

Namun, beberapa hari kemudian, kacang hijau yang dipesan tak kunjung dikirim.

Merasa curiga, korban meminta tolong salah satu saudaranya untuk pergi ke Jember menemui para pelaku.

Sayangnya, saudara korban justru diperdayai para pelaku ketika bertemu di Jember.

Saat itu saudara korban ditinggal tersangka di sebuah tempat dengan dalih tersangka akan mengambil alat dan truk untuk mengangkut puluhan ton kacang hijau.

"Tapi ternyata saudaranya korban ditinggal begitu saja, tersangka tidak muncul. Mendapat laporan saudaranya itu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Magelag Kota," tandas Asep.


Pelaku ditangkap

Setelah itu, korban segera melapor ke polisi. Pada 30 Juli 2021, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Magelang.

Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penipuan telah dibagikan ke 10 orang kawanannya.

"Ternyata mereka ini komplotan, ada 10 orang lagi yang masih kita kejar (DPO), semuanya orang Jember," tandasnya.

Menurut AS, setiap orang mendapat bagian Rp 2 juta. Lalu saat beraksi, setiap orang mendapat peran masing-masing.

Salah satunya berpura-pura menjadi pengusaha kacang hijau di Jember.

"Saya kebagian Rp 2 juta, lainnya dibagi-bagi dan masih ada yang di ATM. (Alasan ikut aksi penipuan) ini karena untuk kebutuhan mendesak," ungkapnya

Saat ini, para pelaku telah mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang formasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/191700478/ditipu-lewat-facebook-warga-banten-ini-rugi-rp-100-juta-saat-beli-kacang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke