Pengecualian ganjil genap dan jam pemberlakuan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, kendaraan yang dikecualikan atau boleh lewat dalam sistem ganjil genap adalah angkutan umum, kendaraan plat merah kendaraan plat nomor diplomatik, angkutan umum online, kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, kendaraan kesehatan atau ambulance, pemadam kebakaran dan angkutan barang.
"Pemberlakuan sistem ganjil genap ini di hari kerja dan weekend. Pagi hari jam 8.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," ungkap Ricky.
Ricky memastikan kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tidak akan dikenakan sanksi tilang.
"Sementara sosialisasi kita arahkan putar balik atau kita arahkan ke jalan lain," bebernya.
Ricky memastikan uji coba sistem ganjil genap dilakukan hari ini, Jumat (13/8/2021) hingga Minggu (16/8/2021).
"Nanti kita evaluasi dulu berlanjut atau tidak sesuai kebijakan pimpinan," tandasnya.
Kaget tak ada sosialisasi sistem ganjil genap
Evi Damayanti (36), salah satu pengemudi sepeda motor yang melintas di Jalan Asia Afrika mengaku kaget ketika diminta membelokan kendaraannya ke Jalan Lengkong. Padahal tujuannya ke Jalan Pajajaran harus melewati Gedung Merdeka.
"Ya kaget saja, jadi muter lumayan jauh jalannya," ujar Evi.
Evi mengaku tidak masalah dengan sistem ganjil genap yang diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan tujuan menekan angka covid-19 di Kota Bandung.
Namun menurut dia, alangkah lebih baik jika sosialisasi terkait sistem ganjil genap lebih diperbanyak di media sosial agar masyarakat tidak kaget.
"Mendadak banget, soalnya baru tahu bakal ada ganjil genap di WhatsApp," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.