SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menyelidiki travel gelap yang ditempeli stiker bertuliskan Sinergitas TNI, Polri dan Dishub Nusantara di kaca belakang.
Sebelumnya, beredar travel gelap dengan stiker tersebut disalahgunakan agar lolos penyekatan saat melintas di Jawa Tengah.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan di Jateng Masih Berlaku
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, akan menindak terkait penyalahgunaan angkutan tersebut.
"Pelanggaran pelat hitam digunakan untuk angkutan umum itu melanggar UU LLAJ. Akan dilakukan penindakan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Iqbal menegaskan, polisi tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal.
Terlebih dengan tujuan untuk meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun di jalur arteri.
Untuk itu, petugas akan menertibkan travel gelap dengan stiker Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara yang kedapatan melintas di Jawa Tengah.
"Untuk stikernya sendiri kami sudah koordinasi dengan Pendam agar angkutan dengan stiker berbau TNI Polri untuk ditertibkan," ujarnya.
Baca juga: Sebuah Truk Terobos Patroli Penyekatan di Jambi, Ini Alasan Sopir
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan travel gelap dengan stiker tersebut di wilayah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Banjarnegara.
Pemilik travel gelap dengan stiker tersebut diketahui tergabung dalam sebuah grup yang diharuskan membayar iuran bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.