KOMPAS.com - SPM (35) warga Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penipuan di Facebook sebesar Rp 100 juta saat hendak membeli kacang hijau sebanyak 20 ton.
Menurut keterangan korban ke polisi, SPM saat itu hendak membeli kacang hijau dari dua pelaku, AS alias Achmad (39) dan AW alias Farel (35), warga Jember, Jawa Timur.
Saat itu, korban sepakat mengirim uang tanda jadi untuk 20 ton kacang hijau ke para pelaku.
Baca juga: Makam Leluhur Suku Tidung di Kalbar Dirusak OTK, Ketua Adat: Kalau Manusia, Harusnya Minta Maaf
"Awalnya, korban membeli kacang hijau yang ditawarkan tersangka, sebanyak 20 ton seharga Rp 270 juta. Keduanya sepakat dengan harga itu, lalu tersangka meminta uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi. Korban pun bersedia lalu mentransfer tanda jadi itu di Bank BCA Kota Magelang pada 23 Juli 2021," terang Kepala Polres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, dalam keterangan pers, Jumat (13/8/2021).
Namun, beberapa hari kemudian, kacang hijau yang dipesan tak kunjung dikirim.
Merasa curiga, korban meminta tolong salah satu saudaranya untuk pergi ke Jember menemui para pelaku.
Baca juga: Tergiur Ingin Jadi ASN Jalur Pintas, 10 Honorer Jadi Korban Penipuan Sindikat di Bengkulu
Sayangnya, saudara korban justru diperdayai para pelaku ketika bertemu di Jember.
Saat itu saudara korban ditinggal tersangka di sebuah tempat dengan dalih tersangka akan mengambil alat dan truk untuk mengangkut puluhan ton kacang hijau.
"Tapi ternyata saudaranya korban ditinggal begitu saja, tersangka tidak muncul. Mendapat laporan saudaranya itu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Magelag Kota," tandas Asep.
Baca juga: Modus Jual Kacang Hijau, Komplotan Penipu Ini Tipu Korbannya hingga Rp 100 juta