Lakukan aksi tunggal di jalanan, berharap dapat pekerjaan
Kebuntuan hidup itu membuat Rusman melakukan hal aksi nekat dengan berunjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Rabu (11/8/2021).
Aksinya itu kemudian menjadi perbincangan setelah foto-foto Rusman viral di media sosial.
Salah satunya, diunggah oleh akun Instagram medhioen.ae.
Dalam aksi tersebut, Rusman membentangkan sebuah poster.
“Saya korban PHK sepihak 15 tahun bekerja tanpa tali asih. Saya Juni 21 sudah vaksin 2X, tapi Juli 21 saya positif Covid (meski saya selalu patuh prokes 3M). Sekarang saya ingin bergabung jadi relawan Covid. Karena saya korban Covid-19 dan korban PHK sepihak. Dra Hj Khofifah, Bapak H. Achmad Dawami, Bapak H. Maidi. Tolong bantu saya (087817238832)," demikian tulisan dalam poster tersebut.
Baca juga: Dianugerahi Bintang Jasa Utama oleh Jokowi, Ini Harapan Eurico Guterres, Eks Pejuang Timor-Timur
Rusman menceritakan, aksinya adalah spontanitas lantaran dirinya tak tahu harus bagaimana lagi menghadapi persoalan hidupnya.
“Kemarin itu spontan. Selama pandemi ini saya betul-betul tidak ada kegiatan dan tidak ada pemasukan sama sekali,” kata Rusman.
Rusman menuturkan dua jam pasca-aksi tunggalnya, ada dua perempuan datang meminta izin mengunggah foto aksinya di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Beberapa saat kemudian, dua perempuan memarkirkan mobil itu datang lagi membawa makanan.
Tak hanya itu, kemarin ia menerima tamu dari TNI, komunitas mahasiswa untuk sosial, hingga anggota Polsek Jiwan.
Seluruhnya datang memberikan bantuan sosial sembako.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada satu pun yang menawarkan pekerjaan bagi dirinya. Padahal Rusman masih harus menghidupi anak dan istrinya.
Ditemui pihak Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro mengatakan, timnya sudah mendatangi Rusman untuk melakukan mediasi di Kantor Desa Doho, Kecamatan Jiwan, Kabupaten kemarin.
“Saya langsung perintahkan teman-teman mediator untuk menemui Pak Rusman. Pertemuan difasilitasi pemerintah Desa Doho,” kata Heru.
Saat bertemu dengan Rusman, jelas Heru, timnya mengumpulkan data kontrak kerja hingga BPJS Tenaga Kerja lantaran Rusman di-PHK setahun yang lalu.
Data-data yang terkumpul dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dicek apakah hak-hak yang bersangkutan pasca di PHK sudah diberikan.
Sebab, menurut informasi, Rusman tidak diberikan pesangon setelah PHK.
“Kalau yang bersangkutan belum menerima hak-haknya maka yang bersangkutan bisa mengadukan ke Dinas Nakertrans Surabaya,” kata Heru.
(KOMPAS.COM/ Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.