Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah Sujud Syukur Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 12/08/2021, 22:22 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Suryadi (63), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati, Kamis (12/8/2021).

Kakek tersebut sebelumnya ditahan sejak 26 Juli 2021 karena batal menjual tanah miliknya hingga dianggap melakukan penipuan.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarni memberi apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Sebagai jaminan bahwa klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya, yang satu rumah dan merupakan orang paling dekat. Tapi kami juga menjamin klien tidak akan melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Yohanes mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Suryadi telah lanjut usia (lansia).

"Jadi murni kemanusiaan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, sehingga dengan usianya dia menjadi sangat rawan terpapar," imbuhnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yohanes menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kita dalam kasus ini tidak mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Suryadi yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti dan fakta hukum," paparnya.

Mengenai kemungkinan melapor balik dua orang yang menjadi makelar dan calon pembeli tanah, Yohanes mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Suryadi.

"Kemungkinan itu ada, tapi kita ikuti dulu proses yang berlangsung. Apalagi kita juga mengajukan praperadilan dan akan disidangkan pada 20 Agustus nanti," ucapnya.

Selain itu, pihak Suryadi juga mengajukan sita bukti sebagai penyeimbang.

"Ada bukti baru yang harus diperhatikan, yakni adanya mediasi d balai desa yang difasilitasi perangkat dan notulennya. Itu bukti baru yang harus dipertimbangkan," tegas Yohanes.

Baca juga: Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Sebelumya diberitakan, Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter persegi ditahan karena dianggap melakukan penipuan telah membatalkan uang tanda jadi yang diterima sebesar Rp 30 juta.

Tanah tersebut berada di Kecamatan Gunung Pati, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com