PALEMBANG, KOMPAS.com- Dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee dibawa secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan artis papan atas Kartika Putri.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan penangkapan kliennya itu berlangsung di rumah pribadi yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021).
Razman semula mendapatkan telepon dari nomor yang tak dikenal. Belakangan dia tahu penelepon itu ternyata Richard Lee yang sedang dibawa oleh penyidik.
"Dokter Richard Lee menelepon dengan suara ketakutan dan dia bilang, 'bang saya didatangi dari Polda Metro'. Saya tanya kasusnya apa? dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, mau memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU ITE, bahasanya itu tadi," kata Razman saat menggelar konfrensi pers di kediaman kliennya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Palembang Sebagai kuasa hukum, Razman kemudian mencoba berkomunikasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya yang datang ke rumah Richard.
Salah seorang penyidik bernama Charles sempat berbincang dengannya terkait kedatangan mereka.
"Saya tanya saudara Charles, dalam rangka apa kalian datang. 'Bang, kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa, HP saudara Richard Lee, terkait dengan Instagram'. Itu bahasa yang sampai ke saya,"ujarnya.
Hanya saja, Razman tidak dijelaskan lebih rinci kasus yang dimaksud.
"Dan kemudian, saya tanya, apakah dokter Richard Lee akan dibawa? dia bilang tidak. Apakah HP akan dibawa, dia bilang tidak yang dipegang ini polisi penegak hukum, karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan," tegas Razman.
Baca juga: Mediasi Kartika Putri dan Richard Lee, Belum Ada Hasil serta Syarat dari Kedua Pihak
Namun, meski penyidik itu mengatakan tak akan membawa Richard Lee, ternyata dokter tersebut tetap dibawa oleh polisi.
"Kok tiba-tiba terjadi perubahan, justru dokter Richard Lee dibawa dipaksa sesuai dengan video yang ada. Saya sampai ngomong sama penyidiknya tunggu saya, Insya Allah saya sampai Palembang jam 4 sore. Kenapa tidak menunggu saya? Saya kuasa hukummya,"ungkapnya.
Selain itu, Razman pun mengaku saat penangkapan berlangsung tak mendapatkan surat pemberitahuan terkait penetapan Richar Lee sebagai tersangka atas kasus UU ITE.
"Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini (penangkapan) menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,"jelasnya.
Sampai saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum tak mengetahui keberadaan Richard Lee.
Baca juga: Inginkan Kartika Putri Minta Maaf, Richard Lee: Fair, Sama-sama Minta Maaf
Sebab, saat ia dibawa penyidik tak memperbolehkan siapa pun untuk mendampingi termasuk kuasa hukum.
"Dengan tim besok saya akan ke Jakarta dengan istrinya dan tim hukum saya. Kemudian saya akan datang ke Polda Metro Jaya kita tunggu. Boleh penegak hukum, boleh saja melakukan pemeriksaan 1x24 jam, boleh saja. Kita lihat, tapi di sini sudah ada tersangka, tapi pemberitahuan tersangka tidak ada di saya,"katanya.
Sebagai informasi, YouTuber dokter Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya di Palembang.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution mengonfirmasi akan penangkapan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.