PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19, Senin (26/7/2021).
PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 8 Agustus 2021. Sebelumnya, Palembang menerapkan PPKM level 3.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM level ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kelonggaran tersebut salah satunya adalah tidak adanya batas waktu usaha kecil beroperasi selama PPKM level 4 berlangsung.
"Usaha kecil boleh buka 24 jam dengan mematuhi prokes ketat," kata Harno kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Palembang Kini Jalankan PPKM Level 3, Wali Kota: Tidak Ada Perubahan Aturan
Harno menjelaskan, PPKM di Palembang sebelumnya sempat melarang usaha kecil beroperasi selama 24 jam.
Namun, berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan akhirnya diputuskan usaha kecil tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas.
"Kita memulihkan ekonomi dan kesehatan dilihat dari keseluruhan yang paling prokes aturannya sudah dibuat,"ujarnya.
Selain itu, meski usaha kecil tetap beroperasi, untuk mall masih dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Di level 4 ini WFH tetap 75 persen," ungkapnya.
Baca juga: Tiba di Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif : Jangan Dekat-dekat, Covid-19