SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.
Keduanya adalah berinisial S, Eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam dan inisial DE, konsultan proyek tersebut.
Baca juga: Gua Karst di Aceh Tamiang Punya Beragam Spesies Unik dan Langka
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, bahwa dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 250 penerima yang tergabung dalam 15 kelompok sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.
“Keputusan Wali Kota Subulussalam dengan nomor 188.45/184/2019 tertanggal 9 September 2019 mereka menerima bantuan Rp 19.350.000 per orang,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2021).
Baca juga: Seorang Mahasiswi Tiba-tiba Lumpuh, Bupati Aceh Barat: Bukan akibat Vaksinasi
Lalu, tersangka S, dengan meminta DE untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan untuk penerima bantuan dengan biaya masing-masing Rp 500.000 per penerima bantuan.
Selain itu DE juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu dan tahap dua, masing-masing dipungut biaya Rp 500.000 per laporan dari penerima bantuan.