GOWA, KOMPAS.com -Polisi menangkap dua orang yang diduga mengeroyok dan merusak kendaraan anggota TNI di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/8/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat anggota TNI yang jadi korban sedang menuju Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Namun di tengah jalan, kendaraan anggota TNI itu berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Baca juga: 5 Hari Dirawat, Pelajar Korban Penganiayaan Oknum TNI Pulang dari RS
Anggota TNI ini disebut sudah menepikan mobil untuk memberi jalan kepada rombongan, tapi kendaraannya tetap dirusak.
"Kaca spion kendaraan korban dirusak sehingga korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya. Namun saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," kata Boby dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki sehingga akhirnya menangkap dua orang berinisial MY (25) dan RR (21).
Mereka dibekuk pada Sabtu (7/10/2021) malam di Jalan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Makassar.
Baca juga: Pelajar SMA Korban Penganiayaan Oknum TNI Terbaring di RS, Alami Cedera Tulang Belakang
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka juga telah menyatakan permintaan maaf atas perbuatanya.
"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI di hadapan awak media.
Karena perbuatannya, dua orang itu kini harus mendekam di tahanan dan terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Soal Anggota TNI Aniaya Pelajar, Dandim Turun Tangan dan Pelaku Ditindak Tegas
Lebih lanjut, polisi kembali mengimbau kepada seluruh warga yang beriringan di jalan saat mengantar jenazah tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.