ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pembangunan Bendungan Krueng Keureuto atau dikenal dengan sebutan Bendungan Joko Widodo (Jokowi) di Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, telantar selama dua tahun.
Dampaknya, proses pembangunan bendungan yang pernah diresmikan Presiden Joko Widodo itu terhenti.
Untuk mengatasi mandegnya proyek infrastruktur yang masuk Proyek Strategis Nasional itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati, mengumpulkan semua pejabat Aceh Utara dalam pertemuan tertutup selama tiga di jam, Senin (9/8/2021).
Masalah penghadangan warga hingga ganti rugi lahan
Mereka yang hadir dalam rapat tertutup antara lain Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Dandim 0103 Aceh Utara, Wakil Kepala Polisi Aceh Utara, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala BPN Aceh Utara, serta pimpinan pembangunan proyek strategis nasional itu.
“Ada informasi masalah di lapangan itu ada warga yang menghadang mobil proyek. Ini harus ditertibkan. Maka kita ajak polisi dan TNI. Bagian itu nanti ditertibkan militer,” kata Diah pada wartawan usai rapat tertutup di Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/8/2021).
Menurut Diah, yang terpenting negara harus hadir memastikan semua proyek pembangunan untuk masyarakat berjalan dengan lancar.
“Masalah lain ganti rugi tanaman masyarakat yang terkena proyek pembangunan, itu diselesaikan pemerintah kabupaten, BPN dan badan pertanahan. Ini yang kita bahas detailnya agar cepat beraksi dan berjalan proyek ini,” lanjutnya.
Proyek Bendungan Jokowi untuk atasi banjir menahun di Aceh Utara
Diah menyebutkan, jaksa mengawal proses pembangunan proyek agar sesuai ketentuan. Diperkirakan proyek itu rampung pada tahun 2023.
“Manfaat proyek itu banyak sekali, salah satunya mengatasi banjir yang bertahun-tahun tidak ada solusinya di Aceh Utara,” katanya.
Dia berharap dalam bulan ini semua pembangunan berjalan sesuai rencana. Proyek itu dibangun di atas lahan 42 miliar dan menghabiskan dana sebesar Rp 1,6 triliun.
Baca juga: Anggota Brimob yang Pukul Bocah Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Utara Diperiksa Propam