SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Revri melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Atep, dalam persidangan yang digelar secara daring. Senin (9/8/2021).
Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aries selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Atep.
Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan sebagai tulang punggung keluarga," kata Atep.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin divonis pidana penajara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa divonis penjara 2 tahun dan dena 100 juta denda.
Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti, dan olehnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 250 juta.
Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 442 juta, jika tidak harta benda akan disita kemudian dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata Atep.
Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa mengambil keputusan untuk berfikir melakukan upaya hukum selanjutnnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap penasehat hukum dan jaksa Syahrul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.