Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Eks Kadishub Kominfo Banten, Terbukti Korupsi Internet Desa

Kompas.com - 09/08/2021, 21:11 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Revri melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Atep, dalam persidangan yang digelar secara daring. Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aries selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Atep.

Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan sebagai tulang punggung keluarga," kata Atep.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin divonis pidana penajara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Dikritik Pamer Nasi Goreng Kambing Saat Warganya Terima Beras Bansos seperti Batu, Ini Respons Gubernur Banten

Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa divonis penjara 2 tahun dan dena 100 juta denda.

Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti, dan olehnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 250 juta.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah divonis  tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 442 juta, jika tidak harta benda akan disita kemudian dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata Atep.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa mengambil keputusan untuk berfikir melakukan upaya hukum selanjutnnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap penasehat hukum dan jaksa Syahrul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Regional
Mitigasi Gagal Panen Akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Mitigasi Gagal Panen Akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Regional
Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Regional
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Regional
Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Regional
Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Regional
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Regional
Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Regional
Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Regional
11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

Regional
Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Regional
Paksa Perempuan yang Baru Dikenal Pegang Kemaluannya, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Paksa Perempuan yang Baru Dikenal Pegang Kemaluannya, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Siswa yang Bacok Guru di Demak Mengaku Salah, Sering Bolos karena Jualan Nasi Goreng Saat Malam Hari

Siswa yang Bacok Guru di Demak Mengaku Salah, Sering Bolos karena Jualan Nasi Goreng Saat Malam Hari

Regional
[POPULER REGIONAL] Jualan di 'Social Commerce' Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

[POPULER REGIONAL] Jualan di "Social Commerce" Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

Regional
Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com