BATAM, KOMPAS.com – Sembilan warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Satpolairud Polresta Barelang saat akan masuk ke Batam melalui salah satu pelabuhan, Kamis (5/8/2021).
Kesembilan orang ini yang merupakan Awak Buah Kapal (ABK) Kapal MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa diamankan dikarenakan diduga tidak memiliki dokumen saat akan masuk Ke Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam.
Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan, pihak Agen tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait legalitas sembilan WNA asal Pakistan ini.
“Terpaksa kami amankan, karena pihak agen tidak bisa menunjukan dokumen atau legalitas dari Sembilan WNA asal Pakistan ini saat akan merapat ke Pelabuhan Makobar, Batuapar,” kata Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi melalui telepon, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Kapal Motor Terbakar di Perairan Perbatasan Malaysia, Satu ABK Tewas, 2 Hilang
Badawi mengaku apalagi saat ini Batam sedang melakukan PPKM Level 4, tentunya setiap warga yang masuk Batam harus mengikuti prosedur, salah satunya harus memiliki PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
“Apalagi ini menyangkut WNA,” ungkap Badawi.
Ia menceritakan kronologis diamankannya sembilan WNA asal Pakistan ini.
Baca juga: Izin Tinggal Habis dan Resahkan Warga, WNA Asal Denmark di Bali Dideportasi
Berawal dari sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (5/8/2021) Agen PT Trans Shiping Sokhifao menjemput sembilan WNA asal Pakistan menggunakan Speedboat SB Sea Elephant yang merupakan kru kapal MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa.
Saat Speedboat SB Sea Elephant hendak menuju Pelabuhan Makobar Batuampar di perairan Batuampar, Tim Subdit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan di Perairan Batuampar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.