Salin Artikel

Tak Bawa Dokumen Legal, 9 WNA Pakistan Dicegat Saat akan Masuk Batam

Kesembilan orang ini yang merupakan Awak Buah Kapal (ABK) Kapal MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa diamankan dikarenakan diduga tidak memiliki dokumen saat akan masuk Ke Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam.

Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan, pihak Agen tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait legalitas sembilan WNA asal Pakistan ini.

“Terpaksa kami amankan, karena pihak agen tidak bisa menunjukan dokumen atau legalitas dari Sembilan WNA asal Pakistan ini saat akan merapat ke Pelabuhan Makobar, Batuapar,” kata Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi melalui telepon, Kamis (5/8/2021).

Badawi mengaku apalagi saat ini Batam sedang melakukan PPKM Level 4, tentunya setiap warga yang masuk Batam harus mengikuti prosedur, salah satunya harus memiliki PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

“Apalagi ini menyangkut WNA,” ungkap Badawi.

Ia menceritakan kronologis diamankannya sembilan WNA asal Pakistan ini. 

Berawal dari sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (5/8/2021) Agen PT Trans Shiping Sokhifao menjemput sembilan WNA asal Pakistan menggunakan Speedboat SB Sea Elephant yang merupakan kru kapal MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa.

Saat Speedboat SB Sea Elephant hendak menuju Pelabuhan Makobar Batuampar di perairan Batuampar, Tim Subdit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan di Perairan Batuampar.


Dari sana diketahui adanya sembilan WNA asal Pakistan yang akan masuk ke Batam melalui pelabuhan  Makobar.

“Karena tidak bisa menunjukan dokumen atau legalitas, kesembilannya langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Barelang. Alasannya para WNA ini tidak lagi bekerja sebagai ABK Kapal MT Metis dan akan dipulangkan ke negara asalnya di Pakistan,” kata Badawi.

Saat ini kesembilan WNA asal Pakistan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan dikarantina di Hotel Harris.

“Kesembilan WNA tersebut telah dilakukan tes PCR, dan saat ini masih menunggu hasilnya. Penyidit juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran,” pungkas Badawi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/205921178/tak-bawa-dokumen-legal-9-wna-pakistan-dicegat-saat-akan-masuk-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke