BALI, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Denmark di Bali berinisial NPM (31) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sanksi deportasi diberikan setelah WNA tersebut melebihi izin tinggal.
"Warga Negara Denmark tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Baliho Puan Maharani di Surabaya
Menurut Jamaruli, proses pendeportasian itu sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Meresahkan masyarakat
Selain itu, Jamaruli mengatakan, WNA tersebut juga sudah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, Bali, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor.
"Dia juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa dan Polisi Bentrok dalam Demo Lanjutan Tolak PPKM di Ambon