Jy mengaku nekat mencuri dengan kedua rekannya untuk membeli sabu dan lantaran ketagihan main game online.
"Saya mencuri karena mau beli sabu dan main game online, sehari bisa pakai seperempat gram sabu sehari, kalau enggak pakai bingung, saya pilih tidur kalau enggak ada sabu," ungkap Jy saat gelar perkara.
Pemuda ini juga mengaku ketagihan main game online karena pernah merasakan menang dan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Namun sejak itu dirinya tak pernah memenangkan permainan game online tersebut.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.