KUPANG, KOMPAS.com - Mohammad Mansyur alias Dewa (52), nelayan yang bermukim di pesisir Pantai Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan penghargaan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kamis (29/7/2021) lalu.
Dewa yang juga Ketua Komunitas Angsa Laut di Kampung Nelayan Oesapa, dianugerahi penghargaan karena berhasil menyelamatkan nyawa 120 warga yang bermukim di sepanjang pantai Oesapa Kota Kupang.
Ternyata tak hanya melakukan tindakan untuk menyelamatkan nyawa ratusan warga, Dewa juga memiliki pengalaman belasan kali terdampar di Australia.
13 kali terdampar di Australia
Dewa mengaku, sejak menjadi nelayan dan nahkoda pada tahun 2000, dirinya sudah 13 kali terdampar di Australia.
Dia terdampar karena kapalnya tenggelam dan terseret badai hingga memasuki wilayah perairan Australia.
Pihak otoritas Australia kemudian menyelamatkan Dewa dan sejumlah anak buah kapal. Mereka dibawa masuk ke Negeri Kanguru tersebut.
Selain karena terdampar, Dewa juga ditangkap karena dianggap menangkapi ikan di wilayah Australia.
"Saat menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif di perbatasan Indonesia dan Australia, kami ditangkap dan dipenjara di Australia," ungkap Dewa, kepada Kompas.com, Senin (2/7/2021) pagi.
Baca juga: Kisah Dewa Selamatkan 120 Warga Saat Badai Seroja, Terima Penghargaan dari BMKG
Menurut Dewa, mereka sempat bingung dengan lokasi perbatasan antara kedua negara, karena peta batasnya berbeda.
Saat dirinya ditangkap, pihak Australia mengatakan, di dasar laut punya Australia, sedangkan wilayah lautnya milik Indonesia.
"Kita bingung karena dasar lautnya Australia, tapi permukaannya milik Indonesia. Sehingga kita tidak pernah tahu di mana batas laut dua negara ini," kata dia.
Baca juga: Sebelum Jenazah Bupati Yasin Payapo Dimakamkan, Keluarga Akan Gelar Upacara Pelepasan
Terakhir kali Dewa ditangkap pada tahun 2010 lalu, saat itu kapal yang ditumpanginya dihantam Badai Monica. Mereka lalu berlindung di salah satu pulau milik Australia.
Dewa dan beberapa anak buah kapal, kemudian ditangkap dan dibawa ke penjara Australia.
Mereka ditahan selama empat sampai lima bulan di penjara.
Saat berada di dalam penjara, mereka dipekerjakan di lokasi peternakan dengan gaji 54 dollar Australia per minggu.
Baca juga: Perawat Kaget, Ada Emak-emak Bawa Motor Masuk IGD RS, Begini Kronologinya
Pernah didenda senilai Rp 300 juta
Selain itu, Dewa juga diberikan fasilitas sekolah khusus Bahasa Inggris.
Menurut Dewa, dirinya diberikan fasilitas tersebut, lantaran dia sebagai satu-satunya nelayan dengan pelanggaran perbatasan terbanyak dan denda terbesar.
"Saya didenda sebesar 30.000 dollar Australia atau sekitar Rp 300 juta," kata dia.
Setelah menjalani masa tahanan di Australia, mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Viral, Video Emak-emak Bawa Motor Masuk IGD di Situbondo, Ini Penjelasan RS
Dewa pun bersyukur, semenjak mengikuti sekolah lapang cuaca nelayan yang diselenggarakan oleh BMKG, dia dan nelayan perbatasan lainnya tidak lagi terdampar di Australia karena terseret badai.
Mereka kini dapat mengetahui cuaca yang disampaikan oleh pihak BMKG melalui grup WhatsApp.
"Saya berterima kasih kepada BMKG yang telah bersahabat dengan kami, dengan membuka sekolah nelayan sehingga kami mendapatkan banyak ilmu. Satu di antaranya bagaimana bisa membaca kondisi alam," kata dia.
"Informasi yang diberitakan BMKG melalui pesan whatsApp di grup, kami nelayan tangkap yang berbatasan dengan Australia itu sudah berkurang risikonya di laut. Sudah tidak ada lagi kecelakaan kapal tenggelam dan terseret arus laut," sambungnya.
Dia berharap, ke depan warga yang bermukim di sepanjang pesisir pantai termasuk juga nelayan yang ada di kabupaten lainnya, bisa mengikuti sekolah lapang cuaca nelayan
Sehingga kata dia, warga tidak ketinggalan informasi soal cuaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.