DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai bank di Denpasar, Bali, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/7/2021).
Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) terbukti mencuri uang dalam rekening milik nasabah sebesar Rp 1,4 miliar.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Tilap Uang Nasabah Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap
"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Putu Suyoga, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/8/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 1,4 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk judi online.
Seusai vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima putusan hakim.
"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.