Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bobol M-Banking Rp 1,4 Miliar, Pegawai Bank di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/08/2021, 18:30 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai bank di Denpasar, Bali, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/7/2021).

Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) terbukti mencuri uang dalam rekening milik nasabah sebesar Rp 1,4 miliar.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Tilap Uang Nasabah Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap

"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Putu Suyoga, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/8/2021).

Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 1,4 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk judi online.

Seusai vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima putusan hakim.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aksi Geng Motor Jelang Sahur di Kota Binjai, Bacok Pemuda hingga Alami Luka Serius di Kepala

Aksi Geng Motor Jelang Sahur di Kota Binjai, Bacok Pemuda hingga Alami Luka Serius di Kepala

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Maret 2023

Regional
Belasan Tahun Curi Air, SPAM Batam hanya Berikan Sanksi Teguran

Belasan Tahun Curi Air, SPAM Batam hanya Berikan Sanksi Teguran

Regional
Longsor di Manggarai Timur NTT, 1 Anak Meninggal, 2 Luka-luka

Longsor di Manggarai Timur NTT, 1 Anak Meninggal, 2 Luka-luka

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Tengah

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Tengah

Regional
Gereja Katolik di Semarang Ini Bagikan Takjil Gratis untuk Umat Muslim

Gereja Katolik di Semarang Ini Bagikan Takjil Gratis untuk Umat Muslim

Regional
Soal Larangan Usaha Pakaian Bekas Impor, Polresta Malang Ajak Pelaku Usaha Audiensi

Soal Larangan Usaha Pakaian Bekas Impor, Polresta Malang Ajak Pelaku Usaha Audiensi

Regional
Buka Puasa Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, 6.000 Paket Takjil Siap Dibagikan Gratis

Buka Puasa Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, 6.000 Paket Takjil Siap Dibagikan Gratis

Regional
PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Korban KDRT untuk Cerai, Sekda Kendal Banding

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Korban KDRT untuk Cerai, Sekda Kendal Banding

Regional
Menilik Wajah Baru Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Berkonsep Minimalis dan Ramah Disabilitas

Menilik Wajah Baru Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Berkonsep Minimalis dan Ramah Disabilitas

Regional
Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia, Ganjar Pranowo Ingatkan Amanat Presiden Soekarno

Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia, Ganjar Pranowo Ingatkan Amanat Presiden Soekarno

Regional
Awalnya Jalan-jalan Sore, Gadis 15 Tahun di Nunukan Disetubuhi Teman Sekolahnya

Awalnya Jalan-jalan Sore, Gadis 15 Tahun di Nunukan Disetubuhi Teman Sekolahnya

Regional
Berbuka dengan Bubur Samin Khas Banjar di Solo, Dibagikan Gratis 1.300 Porsi Selama Ramadhan

Berbuka dengan Bubur Samin Khas Banjar di Solo, Dibagikan Gratis 1.300 Porsi Selama Ramadhan

Regional
Istri Wabup Mateng Bantah Pelaku Narkoba yang Ditangkap Cucu Suaminya

Istri Wabup Mateng Bantah Pelaku Narkoba yang Ditangkap Cucu Suaminya

Regional
Ganjar Tolak Israel Main di Piala Dunia U-20 di Indonesia, Begini Alasannya

Ganjar Tolak Israel Main di Piala Dunia U-20 di Indonesia, Begini Alasannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke