Menurut surat dakwaan, terdakwa awalnya merupakan manager training di salah satu bank di Denpasar.
Kemudian sejak 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Adapun kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank pada 18 Juni 2020.
Pada saat itu, terdakwa mendatangi warung milik nasabah dan menawarkan produk layanan perbankan.
Pada akhirnya, terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan mobile banking milik korban yang ada di ponselnya.
Terdakwa melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik korban ke beberapa rekening, termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 14 Miliar, Dipakai untuk Judi Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.