Menurut surat dakwaan, terdakwa awalnya merupakan manager training di salah satu bank di Denpasar.
Kemudian sejak 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Adapun kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank pada 18 Juni 2020.
Pada saat itu, terdakwa mendatangi warung milik nasabah dan menawarkan produk layanan perbankan.
Pada akhirnya, terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan mobile banking milik korban yang ada di ponselnya.
Terdakwa melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik korban ke beberapa rekening, termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 14 Miliar, Dipakai untuk Judi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.