MEDAN, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai administrasi kredit salah satu bank milik pemerintah di Kabanjahe, Sumatera Utara, berinisial YP ditangkap oleh tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
YP telah berstatus buron sejak 2020 lalu.
Dia ditangkap karena diduga menilap uang nasabah senilai lebih dari Rp 10,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, YP ditangkap di tempat persembunyian di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (25/5/2021), pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Aksi Heroik Bocah 8 Tahun Korban Kecelakaan, Panjat Tebing 30 Meter lalu Minta Tolong
"Iya, baru tadi siang ditangkap," kata Sumanggar saat ditemui di kantornya di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa.
YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di kantor cabang bank yang ada di Kabanjahe pada 2016 hingga 2017.
Dia diduga menilap uang yang seharusnya disalurkan untuk nasabah senilai Rp 10,9 miliar.
Baca juga: Ada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Ini Kata Gubernur Banten
Dalam menjalankan aksinya, YP melakukan penarikan uang dari rekening pinjaman debitur, kemudian melakukan payoff.
Selain itu, dia juga membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur untuk memuluskan aksinya ini.
"Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 10,9 miliar lebih," kata Sumanggar.
Baca juga: Seorang Warga Batam Terjangkit Virus Corona Jenis Baru B.1.1.7