Salin Artikel

Bobol M-Banking Rp 1,4 Miliar, Pegawai Bank di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) terbukti mencuri uang dalam rekening milik nasabah sebesar Rp 1,4 miliar.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Putu Suyoga, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/8/2021).

Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 1,4 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk untuk judi online.

Seusai vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima putusan hakim.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring.


Menguasai mobile banking korban

Menurut surat dakwaan, terdakwa awalnya merupakan manager training di salah satu bank di Denpasar.

Kemudian sejak 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.

Adapun kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank pada 18 Juni 2020.

Pada saat itu, terdakwa mendatangi warung milik nasabah dan menawarkan produk layanan perbankan.

Pada akhirnya, terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan mobile banking milik korban yang ada di ponselnya.

Terdakwa melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik korban ke beberapa rekening, termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 14 Miliar, Dipakai untuk Judi Online

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/183001678/bobol-m-banking-rp-14-miliar-pegawai-bank-di-bali-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke