Dalam perjalanan menuju puskesmas untuk menjalani perawatan medis, korban meninggal dunia.
Mengetahui kejadian ini, tim identifikasi Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), seta melakukan otopsi terhadap jenazah.
Hasil otopsi diketahui, korban mengalami luka memar di bagian dada, akibat benturan benda keras.
“Adanya luka di bagian dada korban,” ujar AKP Nicholas Kosasih.
Dalam kasus ini, kini polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Baca juga: Ratusan Sopir Terkunci di Yalimo, Kapolda Papua: Kami Upayakan Pembukaan Akses
Keempatnya merupakan pelatih korban, yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dari 4 orang tersangka, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Proses hukumnya, dua tersangka dewasa ditahan, sedangkan dua tersangka yang masih berusia di bawah umur dikenakan wajib lapor setiap hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.