SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menyebutkan, aturan makan di warung yang dibatasi hanya dalam waktu 20 menit saat diberlakukan PPKM Darurat Level 4 mulai Senin (26/7/2021), dinilai realistis.
Emil bahkan membuktikannya dengan cara makan siang di warung tegal (warteg) di Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Senin (26/7/2021) dengan durasi waktu 20 menit.
Namun, pernyataan Emil tersebut mendapat tanggapan beragam dari warga Surabaya.
Baca juga: Makan di Warteg, Emil Dardak Buktikan Nyinyiran soal Waktu Makan Dibatasi 20 Menit
Ilham Hidayatullah, warga yang berdomisili di Nginden, Surabaya menyebutkan, durasi waktu 20 menit untuk makan di warung bisa jadi cukup atau bahkan kurang.
Namun, ketika penyajian makanan lama, maka durasi waktu 20 menit itu dinilainya tidak cukup untuk makan di warung.
"Sebenernya cukup saja (durasi makan 20 menit di warung). Cuma kadang ada kondisi di mana penyiapan makanan lama. Ini kalau di warteg mungkin sering terjadi," kata Ilham kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan
Menurut dia, bila warteg yang dituju cenderung ramai, maka makanan yang dipesan tidak akan langsung disajikan.
Nah, kondisi tersebut, kata Ilham, membuat pelanggan akan lebih lama berada di warung.
"Kalau sedang antre, pelayanan mungkin butuh waktu sekitar 10 menitan. Tapi buat beberapa orang, kan kadang ada yang makannya enggak cepat," kata Ilham.