Salin Artikel

Pesilat Tewas Kena Pukul di Dada Saat Latihan, 4 Pelatih Jadi Tersangka

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Diduga mengalami kekerasan fisik saat latihan, seorang pesilat di Tulungagung Jawa Timur meninggal dunia, Kamis (29/07/2021).

Setelah jenazah korban diotopsi, diketahui ada luka memar di bagian tubuhnya.

“Kasus penganiayaan ini terjadi dari teman-teman oknum perguruan silat,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, di Kawasan mapolres Tulungagung, Kamis (29/07/2021).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 4 tersangka. Dua di antaranya, masih berusia di bawah umur.

Korban meninggal dunia berinidial LF (23), warga desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Korban meninggal dunia, sesaat setelah mengikuti latihan bersama.

Polisi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu.

Korban mengikuti latihan bersama 6 siswa pesilat lainnya, dan dibimbing oleh 4 orang pelatih.

Dalam latihan tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan fisik, berupa pukulan hingga tendangan di bagian dada korban.

Pada saat menerima pukulan dan tendangan dari 4 orang pelatihnya, korban tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian tersebut, para pelatih dibantu rekan lainnya berusaha memberi pertolongan dan dibawa ke puskesmas.

“Pada saat latihan, korban menerima pukulan bagian dada dan tidak sadarkan diri,” terang AKP Nicholas.


Dalam perjalanan menuju puskesmas untuk menjalani perawatan medis, korban meninggal dunia.

Mengetahui kejadian ini, tim identifikasi Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), seta melakukan otopsi terhadap jenazah.

Hasil otopsi diketahui, korban mengalami luka memar di bagian dada, akibat benturan benda keras.

“Adanya luka di bagian dada korban,” ujar AKP Nicholas Kosasih.

Dalam kasus ini, kini polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya merupakan pelatih korban, yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dari 4 orang tersangka, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Proses hukumnya, dua tersangka dewasa ditahan, sedangkan dua tersangka yang masih berusia di bawah umur dikenakan wajib lapor setiap hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/192213878/pesilat-tewas-kena-pukul-di-dada-saat-latihan-4-pelatih-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke