Deni pun membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Kata Deni, saat ini kondisinya masih sangat stabil.
“Dia tidak ada kelainan jiwa. Sampai hari ini belum ada mengarah ke sana,” ujarnya.
Baca juga: Ketua MUI Labura Tewas Dibacok, Jenazah Ditemukan di Drainase
Apalagi, sehari sebelum pembunuhan, korban dan pelaku bertemu. Korban sempat menasihati pelaku agar tak mencuri sawit di kebun miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.