KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Pasangan petahana itu ditetapkan, setelah KPU setempat menggelar rapat pleno yang digelar, Rabu (28/7/2021).
Juru Bicara KPU Sabu Raijua Dau Pau, mengatakan, penetapan itu dihadiri pasangan calon terpilih, pimpinan partai politik dan Bawaslu.
Baca juga: Logistik PSU Pilkada Sabu Raijua Didistribusikan Pakai Kapal, Tempuh 1 Jam 30 Menit
Menurut Daud, penetapan pasangan calon bupati itu digelar, setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi, perihal informasi permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua, 23 Juli 2021 lalu.
"Selain itu, surat KPU RI, perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, 26 Juli 2021," ujar Daud, kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/7/2021) malam.
Terpilih usai PSU
Daud menyebutkan, pasangan petahana itu terpilih dalam pemungutan suara ulang, dengan jumlah perolehan 21.847 suara atau 56 persen.
Pasangan itu diusung Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Daud mengatakan, tahapan di KPU telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, untuk menjadwalkan pelantikan melalui Gubernur
"Tadi kami sudah serahkan berkas usulan pelantikan ke DPRD, untuk diparipurnakan serta diusulkan ke Kemendagri lewat Gubernur NTT," ujar dia.
Baca juga: PSU Pilkada Sabu Raijua Digelar 7 Juli, Anggaran Penyelenggaraan Capai Rp 5,7 Miliar