BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, 26 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal berubah.
"Syarat yang berubah, selama 26 Juli-2 Agustus perjalanan KA jarak jauh sudah tidak disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Untuk syarat lainnya, sambung Kuswardoyo masih sama.
1. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
3. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tutur dia.
4. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: Syarat Masuk Kepri Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR
Syarat perjalanan KA Lokal Bandung
5. Bagi pelanggan KA Lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
6. Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Kuswardoyo mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.