3. Moda transportasi darat
Untuk menggunakan Moda Transportasi Darat, lanjut Ansar juga harus memenuhi aturan khusus Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek corona tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, serta tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Kepri dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.
"Tak hanya bagi mereka yang akan berangkat namun ketentuan tersebut juga berlaku untuk mereka yang memasuki Kepri melalui moda transportasi umum tersebut," papar Ansar.
Tak hanya itu, Ansar mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kepri secara konsisten serta bertanggung jawab.
"Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Ansar.
"Serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer."
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.