Salin Artikel

Syarat Masuk Kepri Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR

Hal ini mengingat intensitas penyebaran corona atau covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini masih tinggi. 

1. Moda transportasi laut

Dalam SE tersebut, untuk penumpang Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin corona (minimal dosis pertama).

"Tidak itu saja, penumpang juga harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Ansar dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Ia mengatakan, penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan atau memiliki gejala suspek corona tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Calon penumpang juga harus tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

"Mengisi e-HAC secara benar dan jujur. Dan dikecualikan dari ketentuan angka 2 untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antarkabupaten kota dalam wilayah Kepri dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan, Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah," terang Ansar.

2. Moda transportasi udara

Untuk penumpang yang menggunakan Moda Transportasi Udara, Ansar mengatakan wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin corona (minimal dosis pertama) dan melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan atau memiliki gejala suspek corona tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan," jelas Ansar.


3. Moda transportasi darat

Untuk menggunakan Moda Transportasi Darat, lanjut Ansar juga harus memenuhi aturan khusus Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek corona tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, serta tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Kepri dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.

"Tak hanya bagi mereka yang akan berangkat namun ketentuan tersebut juga berlaku untuk mereka yang memasuki Kepri melalui moda transportasi umum tersebut," papar Ansar.

Tak hanya itu, Ansar mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kepri secara konsisten serta bertanggung jawab.

"Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Ansar.

"Serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer."

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.” 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/204235478/syarat-masuk-kepri-terbaru-penumpang-pesawat-wajib-bawa-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke