Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Petugas, Kursi Pelaminan Diangkut

Kompas.com - 24/07/2021, 10:42 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan resepsi pernikahan salah satu warganya, Jumat (23/7/2021). 

Pemerintah melarang hajatan selama Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Gunungkidul.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan hajatan salah satu warga di Kalurahan Hargomulyo.

Baca juga: Kota Banjarmasin Masuk PPKM Level 4, Dinkes Bantah dan Menolak

Hal ini sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3 yang salah satu isinya melarang hajatan.

"Kita lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada instruksi bupati, dengan PPKM Level 3 ini tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan resepsi hajatan," kata Martono kepada wartawan Jumat (23/7/2021).

Dikatakannya, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis.

Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dari data Dinas Kesehatan Gunungkidul, di wilayah Gedangsari ada 108 pasien aktif covid-19, dan total ada 26 orang yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan. Petugas langsung mengangkat kursi pelaminan hingga kursi yang disediakan untuk tamu. Selain itu, dalam pembubaran yang dilakukan Jumat siang itu, sound system diturunkan oleh petugas,

"Kita lakukan penertiban dan arahan agar masyarakat paham. Sebab dari Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi memang masyarakatnya masih menyelenggarakan hajatan," kata Martono.

Baca juga: Tiga Orang Rimba Lolos Seleksi Polisi, Singkirkan Ribuan Peserta Lain

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan bupati telah menerbitkan instruksi terbaru tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Instruksi Bupati (Inbup) ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang

Adapun dalam Inbup tersebut, Gunungkidul ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Sedangkan menurut informasi yang beredar, seluruh kabupaten/kota di DIY masuk sebagai Level 4. Meski Gunungkidul masuk Level 3, namun penerapan kebijakan tetap mengacu pada Level 4.

Hal ini berlaku bagi wilayah DIY lain yang sebelumnya juga masuk ke Level 3.

"Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan Kulonprogo," kata Drajad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com