Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Petugas, Kursi Pelaminan Diangkut

Kompas.com - 24/07/2021, 10:42 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan resepsi pernikahan salah satu warganya, Jumat (23/7/2021). 

Pemerintah melarang hajatan selama Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Gunungkidul.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan hajatan salah satu warga di Kalurahan Hargomulyo.

Baca juga: Kota Banjarmasin Masuk PPKM Level 4, Dinkes Bantah dan Menolak

Hal ini sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3 yang salah satu isinya melarang hajatan.

"Kita lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada instruksi bupati, dengan PPKM Level 3 ini tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan resepsi hajatan," kata Martono kepada wartawan Jumat (23/7/2021).

Dikatakannya, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis.

Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dari data Dinas Kesehatan Gunungkidul, di wilayah Gedangsari ada 108 pasien aktif covid-19, dan total ada 26 orang yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan. Petugas langsung mengangkat kursi pelaminan hingga kursi yang disediakan untuk tamu. Selain itu, dalam pembubaran yang dilakukan Jumat siang itu, sound system diturunkan oleh petugas,

"Kita lakukan penertiban dan arahan agar masyarakat paham. Sebab dari Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi memang masyarakatnya masih menyelenggarakan hajatan," kata Martono.

Baca juga: Tiga Orang Rimba Lolos Seleksi Polisi, Singkirkan Ribuan Peserta Lain

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan bupati telah menerbitkan instruksi terbaru tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Instruksi Bupati (Inbup) ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang

Adapun dalam Inbup tersebut, Gunungkidul ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Sedangkan menurut informasi yang beredar, seluruh kabupaten/kota di DIY masuk sebagai Level 4. Meski Gunungkidul masuk Level 3, namun penerapan kebijakan tetap mengacu pada Level 4.

Hal ini berlaku bagi wilayah DIY lain yang sebelumnya juga masuk ke Level 3.

"Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan Kulonprogo," kata Drajad.

Berdasarkan salinan Inbup, tidak banyak perbedaan antara aturan dalam PPKM Darurat dan penerapan perpanjangan. Seperti penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan. Jika sebelumnya masih diperkenankan dengan undangan terbatas, maka kali ini sepenuhnya ditiadakan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM," demikian pernyataan Bupatib Gunungkidul Sunaryanta lewat Inbup tersebut.

Tempat ibadah yang sebelumnya menggunakan frasa "ditutup sementara", kini diubah dengan "tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama masa penerapan PPKM.

Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Berikutnya, aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas dibatasi 50 persen. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya menerima delivery atau .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com