Salin Artikel

Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Petugas, Kursi Pelaminan Diangkut

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan resepsi pernikahan salah satu warganya, Jumat (23/7/2021). 

Pemerintah melarang hajatan selama Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Gunungkidul.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan hajatan salah satu warga di Kalurahan Hargomulyo.

Hal ini sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3 yang salah satu isinya melarang hajatan.

"Kita lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada instruksi bupati, dengan PPKM Level 3 ini tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan resepsi hajatan," kata Martono kepada wartawan Jumat (23/7/2021).

Dikatakannya, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis.

Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dari data Dinas Kesehatan Gunungkidul, di wilayah Gedangsari ada 108 pasien aktif covid-19, dan total ada 26 orang yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan. Petugas langsung mengangkat kursi pelaminan hingga kursi yang disediakan untuk tamu. Selain itu, dalam pembubaran yang dilakukan Jumat siang itu, sound system diturunkan oleh petugas,

"Kita lakukan penertiban dan arahan agar masyarakat paham. Sebab dari Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi memang masyarakatnya masih menyelenggarakan hajatan," kata Martono.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan bupati telah menerbitkan instruksi terbaru tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Instruksi Bupati (Inbup) ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang

Adapun dalam Inbup tersebut, Gunungkidul ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Sedangkan menurut informasi yang beredar, seluruh kabupaten/kota di DIY masuk sebagai Level 4. Meski Gunungkidul masuk Level 3, namun penerapan kebijakan tetap mengacu pada Level 4.

Hal ini berlaku bagi wilayah DIY lain yang sebelumnya juga masuk ke Level 3.

"Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan Kulonprogo," kata Drajad.

Berdasarkan salinan Inbup, tidak banyak perbedaan antara aturan dalam PPKM Darurat dan penerapan perpanjangan. Seperti penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan. Jika sebelumnya masih diperkenankan dengan undangan terbatas, maka kali ini sepenuhnya ditiadakan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM," demikian pernyataan Bupatib Gunungkidul Sunaryanta lewat Inbup tersebut.

Tempat ibadah yang sebelumnya menggunakan frasa "ditutup sementara", kini diubah dengan "tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama masa penerapan PPKM.

Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Berikutnya, aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas dibatasi 50 persen. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya menerima delivery atau .

https://regional.kompas.com/read/2021/07/24/104234078/hajatan-di-gunungkidul-dibubarkan-petugas-kursi-pelaminan-diangkut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke