Berdasarkan salinan Inbup, tidak banyak perbedaan antara aturan dalam PPKM Darurat dan penerapan perpanjangan. Seperti penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan. Jika sebelumnya masih diperkenankan dengan undangan terbatas, maka kali ini sepenuhnya ditiadakan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM," demikian pernyataan Bupatib Gunungkidul Sunaryanta lewat Inbup tersebut.
Tempat ibadah yang sebelumnya menggunakan frasa "ditutup sementara", kini diubah dengan "tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama masa penerapan PPKM.
Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Berikutnya, aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas dibatasi 50 persen. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya menerima delivery atau .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.