MADIUN, KOMPAS.com - Dua mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Madiun diturunkan untuk mengangkut tabung oksigen medis ke produsen lantaran sopir mobil ambulans milik RSUD Sogaten positif Covid-19.
“Rumah sakit kekurangan sopir karena petugasnya terpapar Covid-19. Jadi, kami bantu turun langsung dengan mengerahkan dua mobil tahanan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Heru Prasetyo yang dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Heru menceritakan, awalnya saat pegawai kejaksaan uji swab mendapatkan informasi RSUD Sogaten milik Pemkot Madiun kesulitan mengangkut tabung oksigen untuk mengisi di produsen pekan lalu.
Untuk mengambil oksigen medis di produsen itu, syaratnya di dalam mobil ambulans atau mobil yang memiliki sirene dan tertutup.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Saat Duduk di Puskesmas, Belum Tertangani dan Tidak Dapat Oksigen
Tak hanya itu, rumah sakit saat itu kekurangan sopir karena petugasnya sementara positif Covid-19.
Selain itu, pihak produsen oksigen medis juga belum bisa membantu jemput antar tabung oksigen karena semua pegawainya dikerahkan untuk produksi.
Bila tidak diisi tabung-tabung oksigen yang kosong maka keselamatan nyawa pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit bisa tidak tertolong.
“Kalau tidak segera diambil itu nanti pasien yang membutuhkan tidak tertolong,” ujar Heru.
Setelah mendapatkan izin dari atasan, dua mobil tahanan Kejari Kota Madiun dikerahkan mengangkut 24 tabung oksigen yang kosong.
Begitu tiba di PT Samator selaku produsen oksigen di wilayah Madiun Raya, 24 tabung oksigen langsung diisi dan diangkut kembali dengan dua mobil tahanan ke RSUD milik Pemkot Madiun.
Heru menambahkan, setelah dua mobil tahanan Kejari Kota Madiun membantu mengangkut oksigen banyak instansi lain melakukan hal yang sama.
Baca juga: Gubernur NTT: Masyarakat Kita Sudah Susah dengan Pandemi, Jangan Kasih Bantuan Beras Kualitas Buruk
Dalam kondisi darurat Kejaksaan Negeri Kota Madiun siap membantu bila kendaraan tahanan dibutuhkan untuk mengangkut tabung oksigen milik rumah sakit rujukan Covid-19.
Aksi dua mobil tahanan mengangkut tabung oksigen untuk antar jemput mencukupi kebutuhan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.