Pelaku SK dan AS (30) warga Kendal pun ditangkap saat berada di Madiun, sementara dua pelaku lainnya MB (20) dan A (27) masih diburu polisi.
"Pelaku jumlahnya 4 orang. Sementara tetapkan DPO 2 orang, kami lakukan pencarian," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, para pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban.
"Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh dipinggir jalan di Kabupaten Demak dan plat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil," pungkasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Iphone 12 Pro Max warna biru, satu buah Iphone 11 warna hitam, IPAD, dan uang tunai Rp 150.000.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.